Eks Bupati Basel Justiar Noer dan Camat Tersangka Korupsi Lahan Negara

    Eks Bupati Basel Justiar Noer dan Camat Tersangka Korupsi Lahan Negara
    Mantan Bupati Basel, Justiar Noer (JN)

    BANGKA SELATAN - Langkah hukum tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) terhadap mantan Bupati Basel, Justiar Noer (JN). Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara. Periode kepemimpinannya sebagai Bupati Basel dari 2016 hingga 2021 harus diwarnai noda hitam ini.

    Tak sendiri, mantan orang nomor satu di Basel ini turut terseret bersama Camat Lepar Pongok periode 2016-2019, yang identitasnya disingkat DK. Penetapan status tersangka ini menambah daftar panjang praktik 'mafia tanah' yang merugikan negara.

    “Penyidik tindak pidana khusus Kajari Basel telah menetapkan status 2 saksi menjadi tersangka yakni tersangka JN selaku Bupati Basel Tahun 2016-2021. Kedua, tersangka DK, selaku Camat Lepar Pongok, Tahun 2016-2019, ” ungkap Kajari Basel, Sabrul Iman, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya.

    Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara bersama sindikat mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada kurun waktu 2017 hingga 2024.

    Penetapan tersangka terhadap eks Bupati dan Camat ini dilakukan pada Kamis (11/12/2025) petang. Tak berselang lama, keduanya langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

    “Pada tahun 2019-2021, tersangka JN selaku penyelenggara negara (Bupati Basel) telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp 45.964.000.000, secara bertahap, ” beber Kajari Sabrul Iman.

    Uang miliaran rupiah tersebut, lanjut Sabrul Iman, diterima dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM. Pengusaha ini tengah berupaya mendapatkan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Pemberian uang itu terjadi setelah JN, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati, menyatakan kesanggupannya untuk memfasilitasi pengadaan lahan tersebut.

    “Saksi JM memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh tersangka JN, yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha dengan legalitas Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) serta akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh Saksi JM, ” jelasnya.

    Setelah menerima fulus haram tersebut, Justiar Noer diduga memerintahkan Firmansyah alias Arman (almarhum) dan tersangka DK untuk menerbitkan SP3AT sesuai luasan yang diminta JM. Pemberian uang ini sejatinya adalah untuk memuluskan legalitas pembelian lahan.

    “Setelah lunas dibayar, ternyata SP3AT itu fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok dan Perizinan tidak memenuhi persyaratan, ” tegasnya.

    Akibat perbuatan melawan hukum ini, Saksi JM hingga kini tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektar tersebut. Ia pun selalu menghadapi penolakan dari warga setempat saat hendak membangun tambak udang.

    Kasus ini berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah melakukan serangkaian penyidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penetapan Justiar Noer dan DK sebagai tersangka menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Bangka Selatan. (PERS

    korupsi lahan bangka selatan eks bupati kejaksaan penahanan tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami